Tenaga Kerja Indonesia sebagai Pahlawan Devisa yang kerja dib Luar Negeri seringkali mendapat perlakuan secara tidak manusiawi. Seperti, disiksa, dianiaya, pelecehan seksual, perbudakan dan lain-lain. Untuk menindak perlakuan yang demikian diberlakukan The Universal Declaration Of Human Rights yang masimg-masing negara anggota PBB telah mengadopsinya.
• Pasal 4 The Universal Declaration Of Human Rights
- Tak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan : Perhambaan dan Perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
• Pasal 5 The Universal Declaration Of Human Rights
- Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakuan ataupun hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan derajat.
• Pasal 6 The Universal Declaration Of Human Rights
- Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama sebagai manusia di muka hukum, dimana saja dia berada.
• Pasal 7 The Universal Declaration Of Human Rights
- Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama.
Sumber : H. Djumhardjinis, DRS, MM, Bc. HK, 2009, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar