1. Personal Rights ( Hak Asasi Pribadi )
- Kebebasan Memeluk Agama, Menyatakan Pendapat, bergerak dan Sebagainya
2. Properti Rights ( Hak Asasi Ekonomi )
- Hak Membeli dan Menjual, memiliki sesuatu, dan memanfaatkannya
3. Rights of Legal Quality
Hak untuk Mendapat Perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Political Rights ( Hak Asasi Politik )
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik dan sebagainya
5. Social dan Culture Rights ( Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan )
6. Procedural Rights ( Hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan )
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar