Rabu, 19 Mei 2010

Warnet, Bisnis yang Menguntungkan

Aktivitas manusia sehari-hari pasti berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan kepentingan dari individu berbeda-beda pula.
Banyak orang yang memanfaatkan situasi ini dengan maksud untuk mempermudah masyarakat dengan kegiatan kesehariannya. Misalnya di kalangan pelajar, banyak masyarakat yang membuka usaha rental / warnet. Hampir disetiap tempat kita lihat warnet / rental tersebut. Ada yang di kompleks perumahan maupun dipinggir jalan. Bahkan pula tak jarang ada yang jaraknya hampir berdekatan. Ini menunjukkan betapa kuatnya persaingan usaha ini.
Namun, untuk mengatasi persaingan ini kita harus memiliki strategi tersendiri agar berbeda dengan yang lain. Seperti misalnya ada yang mengadakan program paketan untuk per berapa jam bermain atau memberikan berupa voucher paket untuk bermain semisal game online.
Usaha seperti ini menurut saya sangat menguntungkan. Jika kita bisa mengatur pengeluaran untuk menjalankan usaha ini dengan mengambil tagihan biaya perpaket untuk memasang internet. Untuk usaha warnet game online, kita bisa mengambil paket volume based atau per kilobyte. Tentunya akses untuk menikmati layanan ini dibatasi oleh quote, maksudnya terbatasi oleh berapa besar ukuran data yang di akses, namun biaya tetap di hitung tergantung seberapa besar quote yang kita setujui.
Sedangkan untuk sejenis rental, kita bisa memasang hitungan per durasi sehingga biaya yang di keluarkan oleh pengguna tergantung lamanya pemakaian komputer tersebut.
Bisnis ini memang menjanjikan, akan tetapi kita harus terus berinovasi karena persaingannya sungguh ketat. Bersainglah dengan sehat dan terus berkreasi.

Selasa, 18 Mei 2010

The Universal Declaration Of Human Rights

Tenaga Kerja Indonesia sebagai Pahlawan Devisa yang kerja dib Luar Negeri seringkali mendapat perlakuan secara tidak manusiawi. Seperti, disiksa, dianiaya, pelecehan seksual, perbudakan dan lain-lain. Untuk menindak perlakuan yang demikian diberlakukan The Universal Declaration Of Human Rights yang masimg-masing negara anggota PBB telah mengadopsinya.

• Pasal 4 The Universal Declaration Of Human Rights
- Tak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan : Perhambaan dan Perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

• Pasal 5 The Universal Declaration Of Human Rights
- Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakuan ataupun hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan derajat.

• Pasal 6 The Universal Declaration Of Human Rights
- Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama sebagai manusia di muka hukum, dimana saja dia berada.

• Pasal 7 The Universal Declaration Of Human Rights
- Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama.


Sumber : H. Djumhardjinis, DRS, MM, Bc. HK, 2009, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Pancasila sebagai Filsafat Ketuhanan

Filsafat Ketuhanan bersumber dari Ajaran Agama, karena nilai hakiki yang tertinggi berasal dari Tuhan Maha Pencipta melalui Rasul-Rasul –NYA sebagai ayat suci dari Al-Kitab untuk disebarluaskan kepada penganut-NYA atau umat-NYA. Penganut-NYA yakin atas kebenaran dari ajaran tersebut lalu berbuat sesuai dengan ajaran tersebut. Ketuhanan berupa pandangan yang unuversal yang tidak dapat dipecahkan oleh akal sehat manusia, semuanya secara Dogmatis diterima dan tidak perlu di analisis. Justru karena itu sila Ketuhanan diletakkan paling atas. Karena Tuhan sebagai Maha Pencipta ( Khalik ) dan yang diciptakan-NYA makhluk dalam hal ini, manusia diletakkan pada sila kedua.
Di Indonesia terdapat berbagai agama, yang penganut-NYA disatukan sebagaib Umat beragama. Oleh Filsafat pancasila yang meyakini secara hakiki atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sumber : H. Djumhardjinis, DRS, MM, Bc. HK, 2009, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Personal Rights ( Hak Asasi Pribadi )
- Kebebasan Memeluk Agama, Menyatakan Pendapat, bergerak dan Sebagainya

2. Properti Rights ( Hak Asasi Ekonomi )
- Hak Membeli dan Menjual, memiliki sesuatu, dan memanfaatkannya

3. Rights of Legal Quality
Hak untuk Mendapat Perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

4. Political Rights ( Hak Asasi Politik )
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik dan sebagainya

5. Social dan Culture Rights ( Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan )
6. Procedural Rights ( Hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan )

Aliran-Aliran Filsafat

1. Aliran Idealisme/Spiritualisme
Aliran ini mengajarkan bahwa ide dan Semangat manusia yang menentukan hidup dan arti Manusia

2. Aliran Materialisme
Aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia adalah materi

3. Aliran Realisme
Aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran diatas bertentangan, tidak sesuai dengan kenyataan. Karena pada kenyataannya relitas kesemestaan terutama kehidupan bukanlah materi. Kehidupan pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, mereka hidup berkembang biak, kemudiuan tua dan akhirnya mati. Realitas demikian lebih dari sekedar materi.

15 Program Pilihan Wajib dalam Kinerja 100 Hari

1. Pemberantasan Mafia Hukum
2. Revitalisasi Industri Pertahanan
3. Penanggulangan Terorisme
4. Mengatasi Permasalahan Kekurangan Daya Listrik
5. Meningkatkan Produlsi dan Ketahanan Pangan
6. Revitalisasi Pabrik Pupuk dan Gula
7. Membenahi kompleksitas penggunaan tanah dan tata ruang
8. Menyelesaikan Cetak Biru Pengembangan Infrastruktur
9. Meningkatakan Pinjaman UMKM yang dikaitkan dengan Kredit Usaha Rakyat
10. Pendanaan Pembangunan serta Investasi
11. Menanggulangi Perubahan Iklim dari Lingkungan
12. Melakukan Reformasi Kesehatan dengan Mengubah Paradigma Masyarakat
13. Melakukan Reformasi di bidang Pendidikan
14. Kesiapsiagaan dalam Penaggulangan Bencana Alam
15. Melakukan Koordinasi yang Erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan di segala Bidang

Sumber : Konpres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 5 November 2009
Infografis : Koran Jakarta/Ones/Doni

Undang-Undang Politik Pemilihan Umum

• Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2004
1. Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tanggal 27 Desember 2002, Tentang Partai Politik
2. Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tanggal 11 Maret 2003, Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. Undang-Undang No.23 Tahun 2003, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

• Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2009

1. Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tanggal 24 Januari 2008, Tentang Partai Politik
2. Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tanggal 31 Maret 2008, Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. Undang-Undang No.42 Tahun 2008 Tanggal 13 November 2008, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden