• Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2004
1. Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tanggal 27 Desember 2002, Tentang Partai Politik
2. Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tanggal 11 Maret 2003, Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. Undang-Undang No.23 Tahun 2003, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
• Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2009
1. Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tanggal 24 Januari 2008, Tentang Partai Politik
2. Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tanggal 31 Maret 2008, Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. Undang-Undang No.42 Tahun 2008 Tanggal 13 November 2008, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar